JAKARTA, RADAR BATU – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan diperiksa lebih lanjut pada pekan depan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Sony Sonjaya memutuskan untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi yang akan bekerja sama dalam perkara tersebut.
Mengingat permohonan tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan juga untuk mendalami permohonan JC tersebut.
Baca Juga: Nanik S. Deyang Bantah Narasi Viral Terkait Aliran Keuntungan Program MBG ke Presiden
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," ujarnya, Minggu (14/6).
Syarief menambahkan bahwa pihak Kejagung saat ini sedang mendalami adanya laporan 26 nama yang disebut Sony terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
"Itu sedang kami selidiki, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," tuturnya.
Langkah pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan karena Sony diketahui belum menyerahkan alat bukti pendukung kepada tim penyidik untuk memperkuat kesaksiannya.
Baca Juga: Pakai Baju Hitam dan Bawa Spanduk “Menuju Indonesia Bangkrut”, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI
"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga menghitung bukti apa yang kami punya," imbuhnya.
Kejagung mengonfirmasi bahwa kini, tercatat sebanyak lima orang tersangka yang terseret kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut, antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Sebagai informasi, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya diketahui memutuskan untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) karena ingin meluruskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang menjadi kepala pengaturan maupun praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana yang dituduhkan kepadanya selama ini.
Baca Juga: Wajib Diketahui: Kenali Hak dan Kewajiban Kita sebagai Warga Negara Indonesia
"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri," kata Krisna Murti selaku pengacara Sony, pada Jumat (5/6).
Krisna menilai bahwa terdapat pihak lain yang memiliki kuasa lebih tinggi dan berpengaruh besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.
Editor : Aditya Novrian