JAKARTA, RADAR BATU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas 20 daftar inventaris masalah (DIM) Senin pekan depan. Keputusan itu telah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja revisi Undang-Undang (UU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6).
Salah satu perubahan yang disorot dalam revisi UU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun polisi yang diatur berdasarkan pangkat.
Baca Juga: Buntut Undangan Keliru, 214 Penerima Bansos Balik Kanan
Dalam draf tersebut, batas usia pensiun tamtama, bintara, perwira, komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya menyebut ide perpanjangan batas usia pensiun tersebut mengikuti perubahan yang telah ditetapkan pada TNI dan jaksa.
Dalam draf RUU Polri juga diusulkan terkait aturan status jabatan. Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu diubah statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Anggota polisi aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian jika menjadi pejabat sipil.
Baca Juga: Kawasan Stadion Gelora Brantas Kota Batu Dibidik Jadi Pusat Seni Baru
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," bunyi dalam Pasal 28 ayat (3).
Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam ayat (4) untuk beberapa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam ayat tersebut dirinci dalam ayat (5), meliputi kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Satu Pedagang Bisa Kuasai hingga 10 Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Sedangkan jabatan pada lembaga yang boleh ditempati polisi aktif adalah yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Editor : Aditya Novrian