JAKARTA, RADAR BATU – Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6). Dalam persidangan tersebut, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa perkara tersebut dihukum 2,5 tahun penjara.
Oditur meyakini terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Masih Banyak yang ‘Nyebat’ di Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Perbuatan keempat terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum. Perbuatan itu menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik dan merusak reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam persidangan.
Oditur juga menyampaikan motif para terdakwa yang menjadi pertimbangan tuntutan. Aksi penyiraman air keras tersebut disebabkan dendam dan kekesalan terdakwa karena Andrie menginterupsi rapat tertutup revisi UU TNI pada 19 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Nurochman Kembali Pegang Kendali Birokrasi Pemkot Batu
Alasan lainnya adalah karena Andrie menuntut TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuduhan intimidasi dan teror di kantor KontraS dan menjadi dalam kerusuhan akhir Agustus tahun lalu. Andrie juga gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.
Oditur menjelaskan tiga hal yang memberatkan para terdakwa.
"Pertama, perbuatan para terdakwa menentang Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, merusak reputasi baik TNI. Ketiga, menyebabkan luka berat bagi korban," jelas Oditur.
Selain itu, oditur juga menyampaikan hal yang meringankan para terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam sidang. Ketiga, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Oditur.
Rencananya, sidang pembacaan putusan majelis hakim akan digelar Rabu (10/6). Hakim Ketua, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan jadwal tersebut telah disepakati.
Baca Juga: Apa Itu IPK, IPS, dan Transkrip Nilai? Ini Perbedaannya
"Kemarin sudah dicapai kesepakatan, pada 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi diadakan besok pada tanggal 4 Juni 2026," kata Fredy.
Editor : Aditya Novrian