Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penyesalan Unik Noel Ebenezer pasca Dituntut 5 Tahun Penjara

Fasya Mumtahanah • Selasa, 19 Mei 2026 | 03:00 WIB
NOEL EBENEZER: Memprotes Tuntutan Jaksa terhadap Dirinya yang Dinilai Tak Masuk Akal. (Sumber: Istimewa)
NOEL EBENEZER: Memprotes Tuntutan Jaksa terhadap Dirinya yang Dinilai Tak Masuk Akal. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan 2024-2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan dengan hukuman lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5).

Selain pidana lima tahun penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar sisa uang pengganti Rp4,4 miliar yang baru dibayarkan Rp3 miliar. Uang pengganti tersebut akan diganti menjadi dua tahun penjara jika Noel tidak mampu membayar selang satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Baca Juga: Kecaman Republika dan Respons Komnas HAM pasca Penangkapan Jurnalis oleh Israel

Menanggapi beratnya tuntutan tersebut, Noel mengkritik jaksa. Ia membandingkan tuntutan hukuman untuknya dengan pelaku korupsi senilai Rp75 miliar yang hanya dihukum 6 tahun.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun penjara. Saya yang dianggap menerima Rp3 miliar dituntut 5 tahun,” katanya.

Ia mengaku menyesal lantaran tidak melakukan korupsi dengan nilai yang lebih besar.

Baca Juga: Usai Menikmati Paralayang, Singgah ke Kafe-Kafe dengan Pemandangan Menawan

“Kalau ceritanya seperti itu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel merespons tuntutan untuknya.

Sebelumnya, jaksa menyatakan Noel terbukti telah menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri atas hasil suap bernilai Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler biru donker seharga Rp600 juta.

Baca Juga: Minat Masyarakat Indonesia terhadap Lagu K-Pop Disebut Menurun, Musisi Lokal Kini Makin Mendominasi

Hingga kini, sejumlah terdakwa dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, termasuk Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker, juga telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Noel menganggap apa yang dikerjakannya selama menjabat Wamen Ketenagakerjaan mematuhi arahan presiden dan tidak merugikan negara.

Baca Juga: Pendaki Wajib Tahu! Rekomendasi Gunung Dekat Kota Batu untuk Pendakian Akhir Pekan

"Saya bingung, kami memiliki kebijakan yang menguntungkan rakyat, kemudian saya juga hanya ngikutin arah perintah Presiden, tidak ada kerugian negara. Saya tidak mencuri duit rakyat satu rupiah pun. Gitu, lho," tutupnya.

Editor : Aditya Novrian
#tuntutan #noel ebenezer #tipikor #penjara