JAKARTA, RADAR BATU – Empat terdakwa persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memohon agar tetap berdinas sebagai anggota TNI setelah proses hukum selesai.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5) setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian memberi kesempatan keempat terdakwa untuk menyampaikan harapannya kepada korban maupun publik.
Baca Juga: Libur Panjang, Okupansi Hotel Stagnan
“Harapan kami adalah agar kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami bisa menafkahi keluarga,” ujar Edi.
Edi juga meminta maaf karena merasa telah mencoreng nama baik institusi.
“Kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, kemudian Bapak Menteri Pertahanan, Bapak Kabais, seluruh pimpinan-pimpinan kami, dan seluruh prajurit TNI atas perbuatan kami, mohon maaf karena telah memperburuk citra TNI,” kata Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko.
Baca Juga: Dana Hibah BWI Diusulkan Lewat PAK
Dalam kasus ini, terdapat tiga anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI lain selain Edi yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Terdakwa II Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Terdakwa IV Lettu Sami Laka.
Ketiganya meminta maaf dan mendoakan agar Andrie segera sembuh dapat kembali sehat seperti sedia kala.
"Mohon maaf sebesar-besarnya kepada korban, bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, seluruh pimpinan TNI, dan pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami," jelas Terdakwa III.
Baca Juga: Rp 1,5 M Bosda Meluncur ke Rekening SMP Swasta
"Kami berjanji tidak akan mengulangi hal itu lagi dan harapan kami agar proses hukum kami dilakukan seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," lanjutnya.
Dalam perkembangan kasus, keempat terdakwa itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.