Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Selidiki Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Fasya Mumtahanah • Jumat, 15 Mei 2026 | 02:00 WIB
JURU BICARA KPK: Penyidik telah Menggerebek Pelabuhan Tanjung Emas dan Sita Kontainer terkait Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)
JURU BICARA KPK: Penyidik telah Menggerebek Pelabuhan Tanjung Emas dan Sita Kontainer terkait Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (12/5). Tindakan itu termasuk ke dalam serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin (11/5).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membongkar sebuah kontainer yang diduga memuat barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Penyidik langsung menyita kontainer tersebut.

Baca Juga: Pemasangan Home Charging di Kota Batu Masih Stagnan

"Kontainer yang diduga milik pihak importir yang terafiliasi dengan PT Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemiliknya sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai," terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/5).

Ia menambahkan bahwa kontainer tersebut berisi suku cadang (sparepart) kendaraan, yang termasuk ke dalam kriteria barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

Baca Juga: Cuma Punya Rp50.000, Bisa Jajan Apa Saja di Pasar Laron?

Temuan penggeledahan ini nantinya akan diklarifikasi penyidik kepada pihak PT Blueray dan pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun kepada Ditjen Bea Cukai.

Di hari sebelumnya, penyidik menggeledah rumah milik pengusaha importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black, (11/5). KPK menduga Heri terafiliasi dengan PT Blueray yang diduga menyuap para pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.

Baca Juga: Lagu “Kicau Mania” Viral di TikTok, Tren Joget Koplo Ini Ramai Diikuti Warganet

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari rumah Heri. Budi mengatakan, dari barang bukti yang ditemukan tersebut penyidik menemukan informasi adanya usaha merintangi proses penyidikan kasus ini.

"Bahwa terdapat informasi yang didapat penyidik berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," jelasnya.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibam akan Ajukan Banding

Kedua hasil temuan di Semarang ini masih menjadi materi penyidikan yang akan terus didalami KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Baca Juga: Fenomena “Brain Rot” akibat Konten Cepat Mulai Dikhawatirkan Memengaruhi Konsentrasi Siswa

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Editor : Aditya Novrian
#kontainer #bea cukai #impor #korupsi #penyidikan