JAKARTA, RADAR BATU – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pasca sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5) tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang didapatnya.
Baca Juga: Menepi ke Pujon Saat Long Weekend, Banyak Wisata Coban dengan Suasana Alam Asri
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin perasaan saya tidak bisa dijelaskan kata-kata apa pun. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju menuju transparansi, menggunakan teknologi. Nah, semua ini adalah balasannya," ujar Nadiem.
Baca Juga: Bukan Sekadar Foto Cermin, Tren Mirror Selfie Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Anak Muda
Lama hukuman penjara yang dituntutkan JPU akan bertambah jika dijumlah dengan subsider uang pengganti Rp5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun. Total, jika denda triliunan tersebut tidak bisa dibayarkan, Nadiem terancam penjara selama 27 tahun. Ia mengaku bingung dengan tuntutan itu.
"Tuntutan ini untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur perbuatan korupsi apa pun dalam kasus saya ini, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui hal itu. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" tanyanya.
Baca Juga: Lagu “Kicau Mania” Viral di TikTok, Tren Joget Koplo Ini Ramai Diikuti Warganet
Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia juga menjelaskan harta yang dimilikinya adalah hasil dari saham Gojek sejak 2015.
“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum untuk melawan saya. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” ucapnya.
Baca Juga: Cuma Punya Rp50.000, Bisa Jajan Apa Saja di Pasar Laron?
Nadiem menilai surat tuntutan JPU tidak ada sambungan kasus. Ia bingung semua proses persidangan selalu kembali mengarah pada kesimpulan dirinya bersalah.
Sebelumnya, Nadiem bersama-sama dengan staf khusus Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief (Ibam) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebagai ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Jaksa menganggap keputusan itu tidak berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Tumpukan Piramida Uang ke Negara, Senilai Rp10,2 Triliun
Adapun kerugian negara dari kasus ini secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Editor : Aditya Novrian