JAKARTA, RADAR BATU – Majelis hakim menjatuhi vonis penjara selama empat tahun kepada Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (12/5).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Baca Juga: Overpacking, Kenapa Banyak Orang Membawa Barang Berlebihan Saat Bepergian?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ibam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Keringanan itu disebabkan sejumlah hal yang meringankan Ibam, di antaranya riwayat Ibam yang tidak pernah dijatuhi hukuman dan posisinya yang sebatas sebagai konsultan teknologi.
"Sehingga kadar kontribusi terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar Purwanto.
Baca Juga: Pagi Hari di Alun-Alun Batu Terasa Lengkap dengan Deretan Tempat Sarapan Ini
Dalam sidang tersebut, dua dari lima anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya adalah hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra. Mereka menyebut Iham hanyalah konsultan yang bertugas mencantumkan harga Chromebook sesuai harga di marketplace.
Selain itu, Ibam juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook dan merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows.
Baca Juga: Penyebab Insecure pada Siswa, Ini Cara Mengatasinya
"Terdakwa Ibam memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.
Ditambah, hakim menilai Ibam tidak menerima keuntungan secara langsung maupun tidak langsung dari pengadaan tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Ibam akan melawan lewat banding.
Baca Juga: Hamparan Mawar di Lereng Gunungsari, Wisata Petik Bunga Mawar yang Mulai Dilirik Wisatawan
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam batas masa tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata Arfian Bondjol, pengacara Ibam, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Arfian menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas putusan hakim. Ia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi.
Editor : Aditya Novrian