Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Heri Black Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai, KPK Beri Peringatan Keras

Fasya Mumtahanah • Selasa, 12 Mei 2026 | 00:00 WIB
JURU BICARA KPK: Sampaikan Crazy Rich Semarang Heri Black Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan. (Sumber: Istimewa)
JURU BICARA KPK: Sampaikan Crazy Rich Semarang Heri Black Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terhadap Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Heri mendapat ultimatum usai mangkir tanpa alasan yang jelas dari agenda pemeriksaan KPK terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dirinya dipanggil sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Langkah Seribu Ahmad Dedi Jauhi Wartawan dan Gedung KPK

"Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

"Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," lanjutnya.

Hingga kini, KPK masih belum menerima konfirmasi apa pun dari Heri.

Baca Juga: Usai Ahmad Dedi Lari Dikejar Wartawan, Kuasa Hukum Angkat Bicara: Sudah Terjadi Framing Negatif

"Saksi HS tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini. Kami ingatkan agar kooperatif karena setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan," tegas Budi, Senin (11/5).

Atas sikap Heri tersebut, KPK tengah mempertimbangkan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk mengeluarkan surat panggilan kedua sampai upaya paksa. Penyidik memastikan proses hukum tidak akan terhambat ketidakhadiran saksi kunci.

Baca Juga: Ahmad Al Misry Ditahan Polisi di Mesir, Pelapor: Dia Orang Biasa

Sebelumnya, KPK tengah berupaya mengusut tuntas kasus importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo. Sejauh ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Heri, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Ahmad Dedi, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi.

Baca Juga: Tak Lagi Curhat Langsung, Gen Z Kini Lebih Sering Mengungkapkan Perasaan lewat Fitur Repost

Berbeda dengan Heri, Dedi bersikap lebih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Dirinya terpantau mendatangi gedung KPK pada Jumat (8/5) guna menjalani pemeriksaan untuk pendalaman keterangannya mengenai indikasi adanya penerimaan uang pelicin dari perkara importasi barang.

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #saksi #korupsi #penyidikan