Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Polisi Tangkap Tangan 321 WNA Pelaku Judi Daring di Hayam Wuruk

Fasya Mumtahanah • Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00 WIB
TIM GABUNGAN KEPOLISIAN: Menggerebek 321 WNA yang DIduga Terlibat Sindikat Judol Internasional. (Sumber: Istimewa)
TIM GABUNGAN KEPOLISIAN: Menggerebek 321 WNA yang DIduga Terlibat Sindikat Judol Internasional. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Polisi berhasil menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terafiliasi dengan sindikat tindak pidana perjudian online (judol) di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5).

Penangkapan ratusan orang tersebut merupakan bagian dari operasi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Median Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junjero, Kota Batu Kembali Menelan Korban

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan 321 pelaku WNA tersebut berasal dari sejumlah negara. Rinciannya yakni dari Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Baca Juga: Baloga Jadikan Hidroponik Senjata Edukasi Ekowisata

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Polisi menemukan adanya praktik judol yang terstruktur dan terorganisir dari sindikat besar lintas negara ini.

Baca Juga: Daycare di Batu Hadapi Speech Delay hingga Adiksi Gawai, SDM Pengasuh Jadi Sorotan

"Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagaimana sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tambah Wira.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi ini. Di antaranya adalah brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dengan mata uang beragam.

Baca Juga: Daycare di Kota Batu Menjamur, Tapi Tak Punya Induk Pengawasan Resmi

Diduga, sindikat WNA tersebut menggunakan 75 domain dan website untuk menjalankan aksi mereka.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” kata Wira.

Baca Juga: Bisnis Daycare Tumbuh Tanpa Induk Pengawasan, Pengelola Terpaksa Jalan Sendiri-Sendiri

Para pelaku terancam Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Aditya Novrian
#penggerebekan #sindikat #WNA #judol