JAKARTA, RADAR BATU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, (21/4).
Baca Juga: Kemenhaj RI Siapkan 23 Dapur untuk Jemaah Haji Selama di Madinah
Keputusan tersebut disambut gembira para anggota komunitas PRT yang hadir dalam rapat di Senayan itu. Keharuan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, proses ini menandai lahirnya jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Petinggi Google Bersaksi dalam Kasus Chromebook
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan ada 12 poin penting yang diatur dalam UU PPRT. Berikut 12 poin penting yang termuat dalam UU PPRT.
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.Baca Juga: KPK: 25 Persen Korupsi Terjadi di Sektor Pengadaan