RADAR BATU – Akta kelahiran adalah bukti sah kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen tersebut berguna untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak dewasa.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Artinya, akta kelahiran diurus sesuai tempat tinggal orang tua, atau tempat tinggal ibu jika domisili kedua orang tua berbeda.
Baca Juga: Makan di Sini Rasanya Kayak Lagi Liburan, View Kebun Hijau Jadi Daya Tarik Utamanya
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM
- KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM
- Fotokopi KTP 2 orang Saksi.
Baca Juga: Bidang Magang yang Paling Banyak Dicari Perusahaan
Prosedur Mengurus Akta Kelahiran
- Orang tua/wali/pelapor mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas pelayanan Disdukcapil memverifikasi dan memvalidasi formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon
Baca Juga: Makan Tengah Malam, Kebiasaan Sepele yang Bisa Mengganggu Kesehatan
Demikian persyaratan dan prosedur mengurus akta kelahiran. Mengurus dokumen ini dapat memudahkan administrasi kependudukan anak di masa depan.