RADAR BATU - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya perawatan dan operasi, tetapi juga memberikan jaminan bagi peserta untuk memperoleh sejumlah alat kesehatan secara gratis sesuai kebutuhan medis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dapat diklaim oleh peserta.
Baca Juga: Tips Ngekos bagi Pemula: Panduan Mahasiswa Rantau Menjalani Hidup Mandiri
Berikut adalah daftar lengkap ketujuh alat kesehatan tersebut beserta ketentuan dan besaran tanggungannya:
1. Kacamata
- Diberikan atas indikasi medis dari dokter spesialis mata.
- Besaran subsidi: Rp165.000 (PBI/Kelas 3), Rp220.000 (Kelas 2), Rp330.000 (Kelas 1).
- Dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
2. Alat Bantu Dengar
- Diberikan atas resep dokter spesialis THT.
- Subsidi maksimal Rp1,1 juta.
- Dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali
3. Protesa Alat Gerak (Tangan/Kaki Palsu)
- Diberikan atas indikasi medis dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
- Subsidi maksimal Rp2,75 juta.
- Dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
4. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
- Diberikan atas indikasi medis.
- Subsidi maksimal Rp1,1 juta (full protesa), atau Rp550.000 per rahang.
- Dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
5. Korset Tulang Belakang
- Diberikan atas indikasi medis.
- Subsidi maksimal Rp385.000.
- Dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Baca Juga: Tanpa Modal, Side Hustle yang Cocok untuk Gen Z di 2025
6. Collar Neck (Penyangga Leher)
- Diberikan atas indikasi medis.
- Subsidi maksimal Rp165.000.
- Dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
7. Kruk
- Diberikan atas indikasi medis.
- Subsidi maksimal Rp385.000.
- Dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh peserta, termasuk dalam hal penyediaan alat kesehatan yang dibutuhkan sesuai kondisi medis.
Peserta dapat memperoleh alat-alat tersebut secara gratis dengan membawa resep dan surat rekomendasi dari dokter, serta mengikuti prosedur klaim yang berlaku di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.(NR)
Editor : Aditya Novrian