RADAR BATU - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, bagi perempuan yang mengalami menstruasi (haid), terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Dengarkan Musik saat Puasa, Apakah Bisa Batalkan atau Kurangi Pahala
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah puasa tetap sah jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka?
Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil syariat Islam.
Dalam Islam, haid termasuk salah satu kondisi yang membatalkan puasa.
Perempuan yang mengalami haid dilarang untuk menjalankan ibadah puasa dan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Hal ini disepakati oleh mayoritas ulama dan berdasarkan dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan halaman 39 menyatakan.
"Jika seorang wanita yang sedang berpuasa melihat darah haid, meskipun hanya sesaat sebelum Magrib, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain."
Salah satu pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan adalah apakah puasa tetap sah jika darah haid keluar hanya beberapa menit sebelum waktu berbuka.
Baca Juga: Wudhu saat Puasa Bisa Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Menurut pandangan ulama, jika darah haid keluar sebelum matahari terbenam, maka puasa menjadi batal.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.
Artinya, meskipun waktu berbuka tinggal beberapa saat lagi, perempuan yang mengalami haid tetap dianggap batal puasanya.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Shawki Allam, Mufti Mesir, yang menyatakan bahwa perempuan harus membatalkan puasanya jika mengalami haid.
Sekalipun di detik-detik terakhir menjelang waktu berbuka.
Hal ini karena salah satu syarat sahnya puasa adalah tidak dalam keadaan haid atau nifas selama durasi puasa, yaitu sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.
Baca Juga: Tetap Fit Saat Puasa: Tips Waktu Olahraga dari dr. Tirta
Seorang perempuan yang mengalami haid selama bulan Ramadhan wajib mengganti puasanya di lain hari setelah bulan suci berakhir.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam yang memberikan keringanan kepada perempuan dalam kondisi tersebut.(fd)
Editor : A. Nugroho