BATU, RADAR BATU – Penyalahgunaan narkotika di Kota Batu tidak hanya ditemukan pada kalangan pekerja swasta. Kepolisian Resor (Polres) Batu juga menemukan petani dan pekebun dalam sejumlah perkara narkotika sepanjang 2026. Sebagian di antaranya berusia produktif, sekitar 20–40 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boby Abadi Rustam mengatakan, perubahan latar belakang orang yang terjerat kasus narkotika menjadi salah satu perhatian kepolisian.
Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Jose Poernomo Sempat Unggah Film Jelangkung Garapannya Tahun 2001 di YouTube
“Mereka memakai narkotika lantaran sudah ketagihan,” ungkapnya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Polres Batu menangani 66 kasus peredaran gelap narkotika dan menahan 74 tersangka. Angka tersebut menggambarkan jumlah perkara yang ditangani dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam periode tersebut.
Menurut Boby, jika sebelumnya pengguna yang terungkap banyak berasal dari kalangan pekerja swasta, kini polisi juga menemukan petani dan pekebun dalam sejumlah perkara.
Baca Juga: Andien Rilis Video Musik untuk Lagu Naksir, Hadirkan Ario Bayu hingga Dion Wiyoko
Namun, belum ada rincian angka yang menunjukkan proporsi petani dan pekebun dibandingkan kelompok pekerjaan lainnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia produktif di sektor pertanian juga menghadapi risiko penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, data penindakan kepolisian belum dapat digunakan untuk menyimpulkan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika pada seluruh petani dan pekebun di Kota Batu.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 23 Oktober: Hujan Ringan Siang hingga Sore, Angin Kencang 27,8 Km/Jam
Selain menyoroti profil pengguna, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika dengan beragam modus.
Salah satunya pengiriman 5 kilogram ganja dari luar Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial DK diduga memesan barang melalui media sosial.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Panji Gedhe Prabawa mengatakan, penindakan dilakukan untuk menekan peredaran narkotika hingga tingkat lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kota Batu 23 Oktober 2026
Polisi juga menghitung perkiraan dampak pencegahan dari penyitaan narkotika, termasuk ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Boby menyebut barang bukti yang disita diperkirakan menyelamatkan 4.956 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi secara langsung.
Baca Juga: Bosan Minum Jus Biasa? Frutopia Malang Punya Racikan Buah dengan Kombinasi Unik
Untuk memahami persoalan penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja, petani, dan pekebun secara lebih utuh, diperlukan data tambahan mengenai jumlah pengguna berdasarkan pekerjaan, jenis narkotika yang digunakan, serta pola memperoleh barang.
Data tersebut dapat membantu membedakan antara temuan kasus dalam proses penegakan hukum dan gambaran penyalahgunaan narkotika pada populasi masyarakat secara keseluruhan.
Editor : Fajar Andre Setiawan