Anggota Polres Batu Dipecat setelah Terjerat Penipuan

BATU, RADAR BATU - Bripka Vegantoro Dony Oktavianto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terjerat kasus penipuan. Upacara pemberhentian digelar di Markas Polres Batu pada Rabu lalu (4/11).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Status PTDH berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
Prosesi pemberhentian dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Sebab, Vegantoro tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun setelah divonis dalam perkara penipuan.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Menurutnya, setiap personel harus menjaga moralitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Panji juga mengingatkan seluruh personel agar mawas diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencoreng institusi kepolisian.



