BATU, RADAR BATU - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin (SA) terus bergerak. Setelah sempat diwarnai mediasi yang berujung deadlock pada 22 Juni lalu, Satreskrim Polres Batu resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) pada Rabu lalu (24/6).
Kepastian ini didapat setelah penyidik Satreskrim Polres Batu menggelar perkara secara internal. Hal itu dilakukan untuk membedah seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah dikantongi. “Perkara sudah digelarkan dan resmi naik sidik,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin.
Pihak pelapor sekaligus korban, pengusaha berinisial RC kembali dipanggil ke Mapolres Batu kemarin (25/6). Pemanggilan ini dilakukan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tahapan penyidikan yang baru berjalan. Sebelumnya, modal penyidik untuk menaikkan status perkara ini terbilang cukup.
Penyidik mengandalkan dua instrument pembuktian, yakni pemeriksaan delapan orang saksi, termasuk korban, para terlapor, dan saksi di TKP. Kemudian bukti hasil visum et repertum milik RC yang menguji kadar luka memar ditubuh korban akibat hantaman benda tumpul.
Disinggung mengenai potensi penetapan tersangka terhadap ketiga terlapor, AKP Zaenal memilih irit bicara. Ia menegaskan saat ini tim penyidik masih fokus mendalami dan memetakan peran masing-masing terlapor saat aksi kekerasan terjadi. “Kami pastikan akan menangani perkara secara objektif dan profesional,” tandas dia.
Baca Juga: Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan yang Menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu
Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada 2 Juni lalu di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo ini disinyalir dipicu perselisihan akibat perbedaan dukungan dalam turnamen bulu tangkis. Namun, buntut dari adu argumen itu berujung pada tindakan represif secara bersama-sama oleh Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho