BATU – Sidang kasus pencurian 220 keping logam mulia milik Ayu Novitasari memasuki babak baru. Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/6), dua terdakwa, Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan, mengaku telah mengintai emas milik korban dari unggahan di media sosial facebook.
Kesaksian itu muncul setelah agenda pemeriksaan saksi meringankan batal digelar karena tidak hadir. Dalam keterangannya, Rio mengaku ide pencurian muncul setelah ia sering melihat aktivitas korban di media sosial. Ia mengaku juga mengetahui kondisi rumah yang menjadi sasaran.
“Saya tahu dari status Facebook kalau korban merupakan reseller emas. Dari situ saya mengetahui kondisi rumah dan lokasinya yang ternyata dekat dengan rumah saya,” ujar Rio di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Pedagang Simpang Patih, Kota Batu Disiapkan Tiga Opsi Relokasi
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, Rio mengajak Qasan menjalankan aksi tersebut. Keduanya diantar seorang rekannya, Fuad, ke lokasi sekitar pukul 20.00. Namun, Rio menyebut Fuad tidak mengetahui tujuan sebenarnya.
Setibanya di rumah korban, kedua terdakwa masuk dengan cara merusak jendela yang tertutup sekat bambu. Di kamar utama, mereka menemukan tiga brankas yang berisi ratusan keping logam mulia. Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp 200 ribu dan sebilah pisau dapur.
BACA JUGA: 15 Seniman Lokal Kota Batu Sindir Alih Fungsi Lahan
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke area persawahan. Di lokasi itu, para terdakwa membongkar brankas menggunakan pisau yang diambil dari rumah korban. Seluruh emas dipindahkan ke kantong plastik. Mereka juga menemukan uang tunai sekitar Rp 1 juta beserta sejumlah dokumen pembelian emas. Sementara itu, brankas dibuang ke sungai.
Usai beraksi, Rio memilih bersembunyi di sebuah vila di kawasan Songgoriti. Ia mengaku sengaja tidak pulang karena khawatir menimbulkan kecurigaan keluarganya. Sebaliknya, Qasan langsung kembali ke rumah.
Keesokan harinya, Rio mulai menjual sebagian emas curian kepada seorang reseller. Dari transaksi pertama, ia memperoleh Rp 22 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa menggadaikan sebagian emas di Pegadaian.
Karena tidak memiliki KTP, Rio menggunakan identitas milik Qasan. Mereka juga meminjam rekening seorang rekannya, Ian Safanitri, untuk menerima pencairan dana. Dari transaksi tersebut, keduanya memperoleh Rp 24,6 juta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 45 juta. Hasil kejahatan itu dibagi rata. Masing-masing terdakwa memperoleh Rp 22,5 juta.
BACA JUGA: Gugur di Jalur Prestasi SMA? Manfaatkan Kuota Besar SMK 65% Sebagai Skenario Cadangan
Pelarian mereka berakhir ketika Rio kembali mencoba menjual sisa emas yang masih tersimpan. Saat berada di depan sebuah minimarket, ia ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) kepolisian. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sisa emas curian di vila tempat Rio menginap dan kemudian menangkap Qasan di rumahnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyoroti adanya selisih jumlah emas antara barang bukti yang ditemukan dan laporan korban. Rio mengaku tidak mengetahui keberadaan emas yang belum ditemukan tersebut.
BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat! Cek Kembali Berkasmu Sebelum Submit Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik SMA
Namun, Qasan mengungkap fakta lain. Ia mengaku sempat menyimpan empat keping emas yang tidak ditemukan saat penggeledahan pertama.
“Saya membawa empat keping emas setelah transaksi di Pegadaian. Saat ditangkap polisi tidak ditemukan. Besoknya istri saya menemukannya di dalam tas dan langsung menyerahkannya ke polisi,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan penyesalan. Mereka berdalih pencurian dilakukan karena tekanan ekonomi. Qasan mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kebutuhan rumah tangga, dan membeli telepon genggam. Sementara Rio mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli ponsel, serta membantu biaya pengobatan orang tuanya.
BACA JUGA: Hanya 7 Mata Pelajaran Ini yang Dihitung di Jalur Prestasi Akademik SPMB 2026
Majelis Hakim menanggapi alasan tersebut dengan tegas. Hakim mengingatkan bahwa kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis.
“Korban adalah seorang janda yang membesarkan dua anaknya sendiri. Emas itu merupakan tabungan masa depan anak-anaknya. Peristiwa ini terjadi saat momen seribu hari wafat suaminya. Dampaknya sangat besar bagi korban,” tegas hakim.
Akhirnya, sidang ditutup pukul 13.37. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 8 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Penundaan selama dua pekan dilakukan karena adanya agenda inspeksi internal di lingkungan pengadilan. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan