BATU, RADAR BATU - Tarik ulur penguasaan ruang publik antara aparat dan pedagang jalanan seolah tak ada habisnya. Sepanjang triwulan pertama tahun ini, invasi pedagang kaki lima (PKL) ilegal di wilayah Kota Batu memaksa penegak peraturan daerah turun tangan menertibkan 235 pelanggar di berbagai titik keramaian.
Langkah represif ini bukan tanpa dasar. Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Arsyam Dian Ramadhan menegaskan penertiban merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan PKL dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Dari total 235 pedagang yang terjaring, tidak semuanya menerima sanksi berat.
Baca Juga: Parkir Liar di Trotoar Dikeluhkan Pejalan Kaki
“Sebanyak 150 PKL kami berikan teguran langsung di lapangan. Sedangkan 85 lainnya kami tindak tegas dan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Arsyam. Sanksi yang dijatuhkan bagi 85 PKL tersebut masih berupa langkah nonyustisi. Aparat menyita sementara barang dagangan milik pelanggar.
Barang bukti ini baru bisa diambil kembali setelah 14 hari sejak tanggal penertiban, khusus bagi pelanggar di luar kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu. Hukuman lebih ketat menanti PKL yang nekat menerobos zona merah Alun-Alun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana memberlakukan masa penahanan barang sitaan hingga satu bulan penuh. “Tingkat pelanggaran di kawasan Alun-Alun sangat tinggi. Kebijakan penahanan lebih lama ini untuk memberi efek jera yang nyata," tegas alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Kendor, PKL Liar Kembali Padati Alun-Alun Kota Wisata Batu
Wiwit mengungkap sebuah anomali. Mayoritas PKL yang terjaring razia belakangan ini justru didominasi pedagang baru. Para pemain anyar ini mengklaim belum memahami regulasi maupun peta zona larangan berjualan di Kota Batu. Atas dasar itu, aparat mengkombinasikan tindakan sita dengan edukasi di lapangan.
Bagi PKL yang ingin menebus barang sitaannya, Satpol PP hanya membuka loket pelayanan pada hari Rabu dan Kamis pukul 09.00-12.00. Pengambilan wajib menyertakan bukti BAP. Jika sanksi nonyustisi ini gagal menekan angka pelanggaran, wajah Kota Batu akan terus diwarnai kesemrawutan lapak liar yang merampas hak kenyamanan pejalan kaki. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho