BATU, RADAR BATU - Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali terungkap di Kota Batu. Sebanyak 806 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin disita petugas dari sebuah tempat karaoke di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu dalam operasi yang dilakukan 7 April dan baru diumumkan kemarin (22/4).
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh petugas hingga ditemukan indikasi penjualan miras tanpa izin resmi. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas penjualan MMEA tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan petugas bergerak pada hari yang sama sekitar pukul 16.00. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 806 botol MMEA dari berbagai jenis yang siap diperjualbelikan tanpa izin,” ujarnya.
Seluruh barang bukti langsung disita. Gudang penyimpanan di lokasi juga disegel untuk mencegah peredaran lanjutan. Menurut Johan, kepemilikan izin NPPBKC merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Tangis dan Doa Iringi Keberangkatan 226 Jemaah Haji Asal Kota Batu
“Peredaran MMEA ilegal berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” tegasnya. Ia mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Editor : Fajar Andre Setiawan