Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Aksi Brutal Sopir Dump Truck di Jalur Pujon Kota Batu Berujung Penjara

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:59 WIB
PRESS RELEASE: Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menerangkan kronologi perkara penganiayaan di depan Mapolres Batu kemarin (12/2).
PRESS RELEASE: Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menerangkan kronologi perkara penganiayaan di depan Mapolres Batu kemarin (12/2).

BATU - Sopir dump truck yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di jalur Pujon akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial S, 40, warga Ngantru, Tulungagung, ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan dilaporkan korban.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2) di kawasan Pujon. Saat itu pelaku mengemudikan truk bermuatan dari arah Ngantang menuju Kota Batu dengan kecepatan tinggi.

Di jalur tersebut, pelaku nekat menyalip kendaraan di depannya meski marka jalan berupa garis lurus panjang tanpa putus. Manuver berbahaya itu membuat truk hampir bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan.

“Pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka jalan. Truknya hampir beradu moncong dengan sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Aris saat pers rilis di Mapolres Batu, kemarin (12/2).

Pengendara motor yang nyaris tertabrak, ABN, 27, warga Kepung, Kabupaten Kediri, kemudian menghentikan kendaraan. Keduanya terlibat adu mulut di tepi jalan. Situasi memanas ketika pelaku tidak terima ditegur korban.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil stang kunci roda berbahan besi dari dalam kabin truk. Tanpa banyak bicara, besi tersebut dihantamkan ke arah korban. “Pelaku memukul korban pada bagian tangan dan kepala belakang hingga mengalami luka robek sekitar tiga sentimeter,” kata Aris.

Usai kejadian, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Batu. Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa empat saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/2) siang di sebuah penginapan di wilayah Pujon. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa stang kunci roda dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan. Kapolres mengingatkan pengendara untuk tidak terpancing emosi di jalan.

Perselisihan lalu lintas, kata dia, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama. “Jangan main hakim sendiri. Patuhi aturan lalu lintas dan kedepankan keselamatan,” tegasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#penganiayaan #manuver berkendara #sopir dump truck #kota batu