Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Cemburu Buta Berujung Kekesaran di Kecamatan Pujon, Suami Bacok Istri hingga Luka Berat

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 28 Januari 2026 | 09:39 WIB
DIAMANKAN POLISI: Pelaku pembacokan wanita asal Pujon berhasil diringkus polisi pada Minggu petang lalu (25/1).
DIAMANKAN POLISI: Pelaku pembacokan wanita asal Pujon berhasil diringkus polisi pada Minggu petang lalu (25/1).

BATU - Cemburu buta berujung kekerasan brutal di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada 24 Januari sekitar pukul 15.30 lalu. Seorang suami berinisial WS, 41, nekat membacok istrinya, NK, 41, menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku tersulut emosi setelah memeriksa telepon seluler korban dan menemukan riwayat panggilan dari pria lain. Dugaan perselingkuhan itu memicu kemarahan WS hingga kehilangan kendali. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil parang dari dapur dan menyerang korban secara berulang.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke aparat kepolisian. Satreskrim Polres Batu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung mendatangi lokasi.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyebut motif utama pelaku adalah cemburu buta.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian,” ujar Huda. Polisi mengamankan WS tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya sebila parang, pakaian korban dan pelaku yang masih berlumuran darah, serta buku nikah.

Sementara itu, korban NK mengalami luka bacok serius di lima titik. Yakni di kedua lengan dan bagian pelipis kanan. “Korban mengalami cedera berat dan saat ini masih menjalani perawatan medis,” tambah Huda.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#PKDRT #kota batu #PPA #kdrt