BATU - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin lalu (3/11). Terdakwa AMH, 69, warga Kabupaten Lamongan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta SH dari Kejaksaan Negeri Kota Batu membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hambali SH MH dengan anggota Yuli Atmaningsih SH MHum dan Rudy Wibowo SH MH. Sidang berlangsung tertutup untuk umum karena menyangkut perkara perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan AMH dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan kepada anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan kasusnya sudah masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.
Saat ini, terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang sambil menunggu agenda sidang lanjutan pada 10 November mendatang. Agendanya yakni pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini mencuat sejak September 2024 lalu. Terdakwa AMH diduga mencabuli dua santri berusia 7 dan 10 tahun. Masing-masing berinisial AKPR dan PAR.
Tindakan bejat itu dilakukan di lingkungan pondok pesantren, dengan dalih mengajarkan cara bersuci (istinjak) setelah buang air kecil.
Perbuatan tersebut memicu kecaman karena terjadi di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Kini, kasus itu menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho