BATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa kasus pemerasan terhadap pengelola salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota batu oleh oknum wartawan dan LSM dalam sidang lanjutan pada Senin lalu (4/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu M. Januar Ferdian menyebut eksepsi tim penasihat hukum yang dibacakan pada 28 Juli lalu, menilai surat dakwaan JPU dianggap kabur alias obscuur libel. "Yang dipermasalahkan penasihat hukum telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan," ungkapnya.
Pihaknya menilai eksepsi merupakan wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Sehingga, jaksa berpendapat tidak ada suatu alasan yuridis agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini. Sehingga, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Kemudian, surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 dianggap sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Dakwaan tersebut wajib dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Yohanes Lukman Adiwinoto dan Fuad Dwiyono. “Sidang dilanjutkan 11 Agustus nanti dengan agenda putusan sela,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho