BATU - Sidang perdana kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu telah bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/5) lalu.
Tim kuasa hukum kelima terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menuding jika narasi yang dibacakan terlalu menyudutkan terdakwa JWP.
Kuasa Hukum JWP Wilhem Ranbarak menilai prosesnya tidak dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum acara pidana. Segala narasi yang dibacakan dianggap melanggar asas legalitas dan menyalahi prinsip peradilan pidana.
Mulai dari keterlambatan pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga dakwaan yang obscuur libel.
Selain itu, dia menyebut audit kerugian negara tidak dilakukan institusi negara yang sah. “Semua proses perkara seakan disusun secara tergesa-gesa, prematur, dan tidak berdasarkan hukum yang benar,” ungkapnya.
Secara tahapan kronologi, Wilhem mengatakan pemberian fasilitas kredit sebagai modal awal Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) merupakan inisiatif dan peran saksi, Imam Wahyudi selaku atasan terdakwa. Sehingga terdakwa dianggap hanya menjalankan tugas sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
“Terdakwa dalam kasus ini hanya bertugas mengumpulkan data hingga validasi dokumen saja,” katanya. Sementara seluruh persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh saksi. Namun, Wilhem menilai saksi justru diabaikan dan menetapkan JWP sebagai terdakwa.
Dia menduga ada praktik penetapan tersangka sepihak tanpa klarifikasi internal. Bahkan itu dilakukan tanpa adanya audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pemberitahuan SPDP diterima setelah penetapan tersangka tentu melanggar pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuhnya.
Dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dianggap tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak adanya waktu maupun tempat yang spesifik. Kemudian, juga tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. (dre)
Editor : A. Nugroho