Radar Batu—Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengungkapkan hasil investigasi perihal kasus lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada terbukanya akses data para pelamar.
Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kementrian Komdigi, bocornya data para pelamat berkaitan dengan proses pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital (DJID).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyatakan bahwa proses perekrutan tersebut sebenarnya dilaksanakan pada 12—15 Januari 2026.
Hanya saja, perekrutan ini ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi.
“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,”kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Ia menambahkan, pengadaan PJLP untuk sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa memanfaatkan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurutnya, mekanisme yang digunakan berpotensi merugikan pihak tertentu atau justru menguntungkan pihak lain yang mengikuti proses tersebut, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Atas temuan itu, proses pengadaan jasa untuk sembilan posisi tersebut telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
Selain itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital juga telah menonaktifkan tiga orang dari jabatannya yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Ketiga pejabat itu adalah Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Ditjen Infrastruktur Digital.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan sebagai dasar pemberian sanksi disiplin, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital tidak akan mentoleransi praktik pengadaan yang tidak adil maupun yang tidak sesuai aturan. Ia juga menekankan komitmen lembaganya untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mengutamakan kepentingan publik.
Penulis: Qonita Naila Syahida
Editor : Fajar Andre Setiawan