BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Makam sudah dilakukan uji publik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 17 Oktober lalu. Forum tersebut menjadi ajang bagi pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk menyempurnakan draf regulasi sebelum disahkan. Dua respon yang mencuat ialah penolakan komersialisasi lahan makam dan pelarangan penggunaan kijing.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menegaskan pentingnya regulasi ketat agar lahan pemakaman tidak dijadikan objek bisnis. Meski belum terjadi di Kota Batu, dia menilai antisipasi perlu dilakukan. Sehingga, tidak ada praktik jual beli lahan makam seperti yang terjadi di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Di sana lahan yang semula diajukan sebagai kawasan perumahan justru menjadi memorial park.
“Lahan makam yang ada sudah terbatas. Kalau tidak diatur, bisa habis untuk kepentingan komersial,” tambah Didik. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Shiddiq, menyampaikan bahwa dalam draf perda juga dimuat larangan penggunaan kijing di area pemakaman. Selama ini belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut sehingga praktik kijing masih marak.
“Larangan ini diperlukan karena sering menimbulkan konflik sosial. Ada makam yang dibangun berlebihan hingga menutup akses jalan,” kata Arief. Ia menjelaskan, aturan baru nantinya akan menetapkan standar teknis pemakaman. Mencakup ukuran, bentuk, serta larangan penggunaan ornamen berlebihan. Menurut Arief, penyeragaman ini diharapkan tak hanya menekan potensi konflik, tetapi juga menjaga estetika lingkungan pemakaman.
“Kami ingin semua makam tertata rapi, layak, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho