Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pakar Desak Evaluasi Izin Air Tanah di Kota Batu: Pemkot Tak Boleh Jadi Penonton

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi sumber air
Ilustrasi sumber air

 

BATU, RADAR BATU - Polemik pemanfaatan air bawah tanah di Kecamatan Bumiaji memasuki babak baru. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelolanya, kalangan akademisi kini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan.

Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara menilai Pemerintah Kota Batu tidak boleh hanya menjadi penonton ketika konflik pemanfaatan air mengancam hak masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah harus membangun komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang menerbitkan izin pengambilan air tanah.

BACA JUGA: Dekat dari Malang, Ini Rekomendasi Wisata untuk Isi Libur Sekolah

"Ketika hak masyarakat atas air terancam, pemerintah daerah harus berada di barisan terdepan," tegasnya.

Purnawan menilai izin eksploitasi air seharusnya tidak diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan maupun kebutuhan masyarakat di daerah.

Ia juga mengkritik anggapan bahwa kepemilikan tanah otomatis memberikan hak penuh atas sumber air yang berada di bawahnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Petik Apel Batu: Agro Rakyat, Green Garden, dan Mandiri Kota Batu

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, legalitas administratif tidak selalu identik dengan keadilan lingkungan. "Keputusan yang legal belum tentu bermoral jika mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.

Purnawan juga meminta seluruh izin pemanfaatan air tanah dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dasar penerbitannya sekaligus mengurangi potensi konflik.

BACA JUGA: Prabowo Gelar Rapat 5 Jam, Intens Evaluasi MBG dan Koperasi Desa

Ia mengingatkan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, apabila konflik terus dibiarkan tanpa dialog, potensi gesekan sosial akan semakin besar. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
evaluasi izin pakar air bawah tanah pemkkot batu