BATU, RADAR BATU - Pemerintah Kota Batu mulai membenahi penyaluran subsidi iuran BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sebanyak 9.685 warga kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 5 belum tercakup dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di saat yang sama, 17.163 warga kategori mampu (desil 9 dan 10) masih tercatat menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan, kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan resegmentasi kepesertaan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi JKN.
BACA JUGA: Media Sosial: Pengaruhnya terhadap Potensi Gangguan Stres dan Media Belajar Remaja
"Target kami jelas, mengurangi kepesertaan desil 9 dan 10 yang dibayar daerah. Kemudian memasukkan desil 1 sampai 5 yang belum terakomodasi," ujarnya.
Data Dinkes menunjukkan, peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah dari kelompok ekonomi mampu terdiri atas 10.867 jiwa desil 9 dan 6.296 jiwa desil 10. Mereka nantinya diarahkan beralih menjadi peserta PBPU Mandiri sehingga tidak lagi membebani APBD.
BACA JUGA: Pecinta Liminal Space Merapat! Ini 5 Rekomendasi Film Vibe The Backrooms
Menurut Aditya, proporsi peserta mandiri di Kota Batu masih relatif rendah, hanya sekitar 9,11 persen. Padahal, dengan tingkat kemiskinan Kota Batu yang hanya 2,86 persen, sebagian besar masyarakat dinilai memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, APBD Kota Batu mengalokasikan sekitar Rp40 miliar per tahun atau sekitar Rp3 miliar setiap bulan untuk membayar premi BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda.
"Anggaran tersebut menyerap lebih dari 60 persen belanja Dinkes untuk membayar kepesertaan BPJS melalui APBD," katanya.
BACA JUGA: Pengumuman dan Daftar Ulang Pemenuhan Kuota Jatim, Ini Linknya!
Beban anggaran tersebut juga meningkat setelah adanya pengalihan status tenaga harian lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah menilai resegmentasi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN sekaligus memperluas perlindungan kesehatan bagi warga miskin yang belum terdaftar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Batu Lilik Fariha mengatakan pihaknya juga berupaya mengalihkan warga miskin ke skema PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat.
"Paling tidak ada sekitar 12 ribu kuota yang seharusnya bisa dibiayai pemerintah pusat sehingga beban APBD berkurang," ujarnya.
Saat ini, Dinsos bersama pemerintah desa dan kelurahan masih melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 53 ribu peserta dari kelompok desil tinggi sebelum penataan ulang kepesertaan dilakukan. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan