BATU, RADAR BATU - Melesetnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tahun 2025 memicu reaksi keras legislatif. Realisasi PAD tercatat hanya 92,37 persen atau Rp 302,95 miliar dari target awal Rp 327,98 miliar. Dewan pun mendesak Pemkot Batu segera membereskan rapor merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait bocornya potensi pajak.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kemarin (17/6). Dewan mengingatkan eksekutif agar tidak terlena dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11. Predikat mentereng itu tidak boleh menutup mata pemerintah dari kebocoran pendapatan.
BACA JUGA: Mengintip Porsi Kuota Tahap II SPMB SMA/SMK: Jalur Mana yang Punya Peluang Kelolosan Tertinggi?
Juru Bicara DPRD Kota Batu Sudiono menilai anjloknya PAD sangat linier dengan temuan BPK. Terutama terkait belum optimalnya ceruk pendapatan pada sektor pajak. “Kami meminta Pemkot Batu menyusun rencana aksi konkret membenahi catatan BPK mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan pengelolaan properti investasi,” tegas Sudiono.
Legislatif menuntut evaluasi kritis menyeluruh atas melesetnya target PAD. Dewan mempertanyakan jebloknya angka tersebut akibat proyeksi anggaran yang tidak akurat atau mandeknya pemungutan di lapangan. Anggota Fraksi PKB itu mewanti-wanti agar rencana aksi pemkot tidak sekadar formalitas.
Skema penyelesaian wajib memuat indikator keberhasilan, jadwal rigid, dan penanggung jawab yang jelas. Langkah ini krusial mengingat tenggat penuntasan rekomendasi BPK dibatasi maksimal 60 hari sejak laporan diterima. “Ini penting agar masalah kebocoran pajak tidak menjadi temuan berulang yang mencoreng tata kelola keuangan daerah,” imbuhnya.
Merespons desakan dewan, Wali Kota Batu Nurochman tak menampik adanya kendala optimalisasi aset dan penyerapan pajak sejauh ini. Namun, ia memastikan proses sinkronisasi data perizinan dan pendapatan daerah terus berjalan.
Pemkot segera mengambil tindakan untuk membenahi basis data wajib pajak yang belum terdeteksi. “Pendataan wajib pajak memang sedikit lambat karena murni berbasis data lapangan. Tindak lanjut pembenahan ke depan dipastikan jauh lebih terukur,” janjinya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan