BATU, RADAR BATU - Potensi menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terus dibiarkan terbuka lewat pembiaran sistem penarikan manual. Merespons kejanggalan ini, kalangan legislatif Kota Batu menyoroti mangkraknya fasilitas gate parkir elektronik di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu.
Parlemen mendesak eksekutif untuk segera bermigrasi sepenuhnya ke sistem pembayaran nontunai (cashless). Digitalisasi tata kelola perparkiran bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Santoso menyebut sistem nontunai adalah tameng utama penangkal kebocoran uang negara.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Kota Batu 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
“Jika transaksi digital diterapkan penuh, aliran dana menjadi lebih transparan dan jelas rekam jejaknya,” ujar Punjul. Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan memotong jalur perantara. Uang retribusi langsung mendarat di rekening kas daerah tanpa harus berpindah dari tangan ke tangan.
Ironisnya, infrastruktur digital itu sebenarnya sudah terpasang kokoh. Palang pintu elektronik di kawasan alun-alun tersebut merupakan kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemangku kebijakan terkesan enggan mengoptimalkannya.
BACA JUGA: Jangan Anggap Sepele, Kebiasaan Menaruh HP di Dekat Kepala Saat Tidur Bisa Ganggu Kesehatan
Punjul menyesalkan sikap setengah hati otoritas terkait. Fasilitas mewah tersebut jarang difungsikan secara konsisten. “Jangan sampai labelnya sentra parkir modern, tapi praktiknya kolot dan manual. Kalau memang alatnya rusak, segera perbaiki ke vendornya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Transisi menuju pembayaran digital ini sangat krusial sebagai instrumen ukur. Data yang terekam secara sistem akan menjadi dasar pijakan valid bagi pemerintah untuk membandingkan efektivitas PAD sebelum dan sesudah era digitalisasi. Lebih jauh, parlemen mewanti-wanti agar dinamika birokrasi tidak mengorbankan sistem yang ada.
Alasan mutasi pejabat di tubuh Dishub dilarang menjadi dalih mangkraknya aset daerah. “Kepala dinas baru tidak boleh lepas tangan dan tak mau tahu atas kebijakan pejabat lama. Program harus jalan terus karena alatnya sudah terpasang,” tandas Punjul. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan