BATU, RADAR BATU - Sindrom kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor perparkiran tampaknya masih menjadi penyakit kronis yang dibiarkan berlarut-larut. Memasuki pertengahan tahun, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) baru menyentuh Rp 600 juta. Capaian tragis lantaran belum menginjak 10 persen dari target total.
Pemkot Batu sebelumnya mematok target ambisius sebesar Rp 7 miliar dalam APBD 2026. Namun, angka tersebut kini terasa seperti angan-angan belaka. Jika tren kelesuan ini tak segera diputus, rapor merah tahun-tahun sebelumnya dipastikan bakal terulang.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Chilman Suaidi mengakui rapuhnya sistem pengawasan selama ini. “Angka Rp600 juta ini jelas belum mencerminkan potensi riil di lapangan,” keluh Chilman.
BACA JUGA: Ratusan Vila di Kota Batu Belum Bayar Pajak, Potensi Kebocoran PAD Disorot
Mekanisme setoran konvensional berbasis bendel karcis dituding menjadi celah empuk bagi oknum juru parkir (jukir) untuk memanipulasi laporan pendapatan. Ironisnya, target Rp 7 miliar itu justru bertolak belakang dengan kajian internal Dishub sendiri.
Berdasarkan pemetaan teknis terbaru, potensi maksimal parkir TJU di Kota Batu sejatinya hanya berada di kisaran Rp 4 miliar per tahun. Ada jurang menganga antara target politik anggaran dengan realitas di lapangan.
BACA JUGA: 6.000 Kamar Vila Kepung Hotel di Kota Batu, Banyak Pengusaha Diduga Belum Bayar Pajak
Guna menambal kebocoran parah tersebut, otoritas perparkiran kini bermanuver. Skema setoran karcis mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, Dishub memaksakan skema kontrak individu untuk setiap titik parkir.
Melalui sistem baru ini, jukir diwajibkan menyetor retribusi di muka sesuai nilai kontrak yang telah dikunci sejak awal. “Jukir bisa lebih tenang. Jika ada kelebihan pendapatan di lapangan, itu mutlak menjadi hak mereka setelah kewajiban kontrak terpenuhi,” urai Chilman.
Transisi sistem prabayar ini turut dibarengi dengan ancaman sanksi tegas. Otoritas memperketat pengawasan melalui atribut khusus per zonasi. Jukir yang kedapatan nakal, melanggar batas wilayah, atau memungut tarif di luar regulasi akan langsung ditindak. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan