BATU, RADAR BATU - Skema baru pengelolaan parkir di Kota Batu tidak hanya mengubah pola setoran retribusi, tetapi juga memindahkan risiko usaha langsung kepada juru parkir (jukir).
Dalam sistem kontrak terbaru, jukir wajib membayar nilai kontrak di muka sebelum mengelola titik parkir.
Jika pendapatan melebihi target kontrak, seluruh selisih menjadi keuntungan penuh pengelola parkir.
Namun sebaliknya, jika pemasukan tidak mencapai target, jukir harus menanggung kerugian sendiri.
“Kalau kurang, ya mereka harus nombok,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi.
BACA JUGA: Overpacking, Kenapa Banyak Orang Membawa Barang Berlebihan Saat Bepergian?
Skema tersebut diterapkan untuk menutup praktik kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi akibat lemahnya pengawasan sistem lama.
Dishub juga mengubah fungsi karcis parkir. Sebelumnya, banyak jukir tidak memberikan karcis demi menyembunyikan jumlah kendaraan dan mengurangi setoran ke pemerintah.
Kini kuota karcis diberikan sesuai nilai kontrak dan hanya digunakan sebagai alat kontrol pelayanan.
BACA JUGA: Bukan Cuma Dipakai Nonton Bola, Jersey Kini Jadi Outfit Nongkrong Andalan Anak Muda
Untuk meringankan beban operasional, satu titik parkir diperbolehkan dikelola dua hingga tiga jukir secara bergantian.
Dishub memastikan evaluasi ketat akan dilakukan melalui uji petik dan audit lapangan.
Titik parkir yang pendapatannya anjlok di bawah kontrak bakal langsung dievaluasi.
“Kami ingin sistem ini benar-benar bersih dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Chilman. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan