BATU, RADAR BATU - Pemkot Batu mulai mengubah total sistem pengelolaan parkir tepi jalan guna menekan kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dinilai masif terjadi.
Melalui skema kontrak individu yang resmi diteken sejak 6 Mei lalu, juru parkir kini diwajibkan membayar retribusi di muka kepada pemerintah daerah.
Kebijakan baru itu diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir hingga Rp 4 miliar per tahun.
BACA JUGA: Hamparan Mawar di Lereng Gunungsari, Wisata Petik Bunga Mawar yang Mulai Dilirik Wisatawan
Padahal selama ini, capaian retribusi parkir Kota Batu mentok di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan mengakui sistem lama menyisakan banyak celah kebocoran.
“Dulu pengawasan lemah karena tidak berbasis kontrak yang jelas,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyebab Insecure pada Siswa, Ini Cara Mengatasinya
Kini, potensi setiap titik parkir dihitung lebih detail berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP), durasi operasional, hingga tingkat kepadatan kendaraan.
Dishub membagi lokasi parkir dalam tiga kategori, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Setiap pengelola wajib menyetorkan nilai kontrak ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Jatim sebelum operasional berjalan.
BACA JUGA: Pagi Hari di Alun-Alun Batu Terasa Lengkap dengan Deretan Tempat Sarapan Ini
Melalui sistem baru ini, karcis parkir tidak lagi menjadi dasar perhitungan setoran, melainkan hanya alat kontrol pelayanan kepada pengguna jalan.
“Targetnya jelas, tata kelola parkir harus lebih transparan dan akuntabel,” tegas Herawan. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan