BATU, RADAR BATU - Pemkot Batu mulai menyiapkan langkah tegas untuk memburu bangunan liar dan investasi ilegal yang nekat berdiri tanpa izin resmi.
Inventarisasi bangunan bermasalah kini dilakukan secara menyeluruh, termasuk bangunan komersial yang berdiri di atas lahan negara maupun kawasan lindung.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan praktik “bangun dulu, izin belakangan” tak bisa lagi ditoleransi.
BACA JUGA: Kedai Enam Pagi Hadirkan Bubur Ayam untuk Menu Sarapan Pengisi Energi
Menurutnya, banyak investor nekat memaksakan pembangunan meski lokasi berada di zona merah tata ruang.
“Sering kali investor sudah terlanjur membeli lahan, lalu tetap membangun meski melanggar zonasi,” tegas Heli.
Pemkot kini menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat penindakan.
BACA JUGA: Tak Bisa ke Kamar Mandi Tanpa HP, Kenapa Banyak Orang Melakukannya?
Selain edukasi, pemerintah juga menyiapkan ancaman pidana bagi pelanggar tata ruang.
Pengawasan lapangan diperketat melalui satgas lintas dinas yang melibatkan DPMPTSP, DLH, DPUPR, hingga Disperkim.
Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty menjelaskan penertiban dilakukan bertahap.
Mulai dari surat teguran 30 hari, dilanjutkan 15 hari, hingga ultimatum terakhir 10 hari sebelum pembongkaran paksa dilakukan.
BACA JUGA: Cari Tempat Night Ride di Batu? Carnival JTP 3 Jawabannya
Saat ini, kawasan Kecamatan Bumiaji dan Desa Tulungrejo menjadi fokus pengawasan karena dinilai paling rawan alih fungsi lahan.
“Tujuannya agar tidak ada lagi pembiaran terhadap bangunan ilegal di kawasan rawan,” ujar Dyah. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan