BATU, RADAR BATU - Kebocoran PAD dari sektor retribusi tepi jalan menuntut reformasi tata kelola yang lebih mengikat secara hukum. Guna menertibkan sistem pemungutan, Pemkot Batu mengumpulkan puluhan jukir di kantor Dishub Kota Batu kemarin (6/5). Mereka diwajibkan membedah draf SK Wali Kota Tahun 2026 yang memaksa para jukir untuk menandatangani kontrak kerja resmi sebelum bertugas.
Kewajiban legalistik ini bukan gertakan kosong. Kebijakan ini bertumpu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 50 Tahun 2025. Dokumen kontrak itu dirancang detail untuk mengunci identitas, hak, serta kewajiban para pihak secara presisi.
Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan menegaskan legalitas ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum. Perjanjian hitam di atas putih ini tidak sekadar menuntut kewajiban setoran retribusi, melainkan turut memproteksi hak para jukir di lapangan.
BACA JUGA: Menakar Kartu Truf Enam Jagoan Sekda, Adhim dan Alfi Dinilai Paling Rasional
“Melalui kontrak ini, semua aspek menjadi jelas. Mulai dari jangka waktu kerja hingga tata cara alur berkontrak yang sah,” terang Herawan. Transformasi tak sekadar menyentuh ranah administrasi, tetapi juga skema pembagian hasil pendapatan.
Aturan anyar ini mematok sistem bagi hasil imbal jasa yang transparan. Proporsinya ditetapkan 40 persen untuk pemkot dan 60 persen bagi jukir. Sistem penyetoran uang turut dirombak total untuk memotong jalur birokrasi yang rawan pungli.
BACA JUGA: DPRD Kota Batu Soroti Vila dan Homestay Tak Berizin, Potensi Kebocoran PAD Dinilai Besar
Setoran diarahkan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Jatim secara neto, sesuai dengan besaran nilai kontrak yang telah disepakati. Guna mencegah manipulasi target, Dishub memberlakukan asesmen lapangan yang ketat.
Setiap titik Satuan Ruang Parkir (SRP) akan dibedah melalui survei teknis terlebih dahulu. Tim akan terjun langsung menghitung potensi perputaran nilai bruto di tiap lokasi secara akurat. Langkah taktis ini diklaim mampu menciptakan ekuilibrium ekonomi. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan