Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penataan Kabel Semrawut Bakal Dimulai dari Jantung Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Senin, 20 April 2026 | 17:30 WIB
MASIH SEMRAWUT: Pemandangan kabel udara di perempatan Jalan Gajahmada, Kecamatan Batu masih terlihat semrawut. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
MASIH SEMRAWUT: Pemandangan kabel udara di perempatan Jalan Gajahmada, Kecamatan Batu masih terlihat semrawut. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

 

BATU - Penataan kabel udara semrawut di Kota Batu mulai bergerak. Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadwalkan pendataan sekaligus perapian kabel milik provider sebagai tahap awal menuju sistem kabel tanam (ducting).

Kepala Diskominfo Kota Batu Aries Setiawan memastikan tim teknis sudah mulai turun ke lapangan. Penyisiran difokuskan di kawasan pusat kota, khususnya sepanjang Jalan Diponegoro hingga Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga: Jajanan Tradisional Jadi Primadona di CFD Mbatu Sae Kota Batu

“Pendataan dilakukan rutin setiap Jumat. Prioritasnya kabel yang menjuntai rendah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya. Menurut Aries, pendataan menjadi kunci untuk memetakan kepemilikan kabel yang selama ini kerap tak jelas.

Selain faktor keselamatan, penataan juga menyasar aspek estetika kota wisata. “Ini bagian dari menjaga kenyamanan wisatawan saat melintasi pusat kota,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh provider disebut telah sepakat mengikuti tata kelola baru yang lebih tertib, termasuk kewajiban retribusi.

Baca Juga: Baru Tiga Kandidat Masuk, Seleksi Sekda Kota Batu Terancam Diperpanjang?

“Dengan data yang valid, tidak boleh lagi ada kabel liar tanpa izin,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, Diskominfo menggandeng Dinas PUPR untuk memastikan penataan tidak mengganggu infrastruktur jalan.

Kolaborasi lintas dinas ini penting, mengingat target akhir kebijakan adalah memindahkan jaringan kabel ke bawah tanah. Di sisi administrasi, pembenahan dilakukan bersama DPMPTSP guna menyinkronkan data lapangan dengan perizinan.

Selama ini, ketidaksinkronan data menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan retribusi. Sebagai penguat regulasi, Bagian Hukum Setda Kota Batu juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum penerapan kabel tanam.

Baca Juga: Talang Pasar Among Tani Bocor Berulang, Penyedia Proyek Terancam Blacklist Pemerintah kota Batu

Wali Kota Batu Nurochman memberi atensi khusus terhadap program ini. Ia meminta Diskominfo melakukan studi komparasi ke daerah yang telah sukses menerapkan sistem serupa. “Harus ada referensi yang matang, baik teknis maupun regulasi,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, Cak Nur menegaskan penataan tidak boleh sepenuhnya membebani APBD. Pemkot didorong menggandeng pihak swasta melalui skema corporate social responsibility (CSR) dari para provider. “Target estetika kota tercapai tanpa membebani keuangan daerah,” pungkasnya. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#tata ruang #diskominfo kota batu #kabel listrik