BATU - Sengketa dugaan maladministrasi kependudukan antara warga Kabupaten Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu berakhir di meja hijau pada 14 Januari lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan warga melalui putusan Nomor 135/G/2025/PTUN.SBY.
Putusan dibacakan setelah rangkaian persidangan berakhir pada 14 Januari lalu. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat beralasan hukum.
Perkara ini bermula dari temuan identitas ganda atas nama Syamsul Sukmono Edy. Istri sah dan anaknya menemukan adanya data kependudukan lain yang mencatat Syamsul menikah dengan perempuan berbeda di Kota Batu.
BACA JUGA: Konsep Mikutopia Batu Disorot Pakar Pariwisata UM, Begini Komentarnya
Dalam persidangan, terungkap Syamsul memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas pertama tercatat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang sejak 1999. Identitas kedua terbit di Kelurahan Sisir, Kota Batu pada 2012.
Perbedaan data tidak hanya pada domisili. Nama ibu kandung juga tercatat berbeda. Di Malang, tercantum nama ibu kandung asli. Sementara di dokumen Kota Batu, yang tercantum adalah ibu sambung.
Majelis hakim menilai penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur. Putusan ini sekaligus menjadi dasar pemulihan hak hukum penggugat.
BACA JUGA: Pemilik Kendaraan Mengeluh, Uji Kir Batu Dinilai Ribet dan Tak Efisien
Hal itu disampaikan penggugat, Mochamad Agung Tarecha. Ia menilai keputusan hakim menegaskan pentingnya validitas dokumen kependudukan. “Kami berharap pencabutan dokumen segera dilakukan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, pengadilan telah memerintahkan pencabutan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP atas nama Syamsul Sukmono Edy dari sistem administrasi. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp509 ribu.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi yang terjadi. Kasus ini menjadi pengingat bagi instansi publik untuk lebih cermat dalam menerbitkan dokumen negara. Ketelitian dan kepatuhan prosedur dinilai krusial guna mencegah sengketa serupa di masa depan. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan