BATU - Lonjakan transaksi tunai menjelang Idulfitri membuka celah bagi peredaran uang palsu. Warga Kota Batu diminta lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam aktivitas jual beli dan penukaran uang baru selama Ramadan. Kewaspadaan tersebut penting karena perputaran uang tunai biasanya meningkat menjelang Lebaran.
Ps Kepala Seksi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan hingga pertengahan Ramadan tahun ini belum ada laporan terkait temuan uang palsu di wilayah Kota Batu. Meski demikian, masyarakat tetap diminta berhati-hati saat bertransaksi.
“Selama Ramadan ini belum ada laporan. Namun dalam dua tahun terakhir pernah ada satu kasus dengan tiga tersangka,” ujarnya. Kasus tersebut diungkap pada 23 Maret 2025. Saat itu polisi menyita uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GA,19; AA, 37; dan HP,22. Ketiganya berasal dari Kabupaten Blitar. Dalam praktiknya, uang palsu tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Modus yang digunakan cukup menarik perhatian korban. Uang palsu senilai Rp10 juta ditawarkan dengan harga Rp2,5 juta uang asli. Secara visual, uang tersebut tampak mirip dengan uang asli. Namun perbedaan dapat dirasakan dari tekstur permukaannya.
“Jika diraba lebih teliti, teksturnya jauh lebih halus dibanding uang asli,” kata Huda. Untuk menyamarkan perbedaan tersebut, pelaku bahkan menyemprotkan cat pilox akrilik pada permukaan uang agar terasa lebih kasar.
Polisi mengimbau pedagang dan pelaku usaha lebih cermat memeriksa uang yang diterima. Penggunaan alat bantu seperti lampu ultraviolet dinilai efektif untuk memastikan keaslian uang. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Hal itu menjadi cara sederhana mengenali ciri uang asli.
Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan uang palsu dapat dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho