BATU - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Batu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hingga Rabu (11/3), pemerintah daerah masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan penyusunan regulasi daerah harus dilakukan setelah terbitnya aturan dari pemerintah pusat.
Pencairan THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan.
“Kalau PP-nya baru terbit tadi malam (10/3). Sekarang kami menyusun Perwali sebagai dasar pencairan di daerah,” ujarnya.
Menurut Eny, keberadaan Perwali menjadi syarat administratif penting sebelum anggaran dapat dicairkan. Tanpa regulasi tersebut, penggunaan anggaran untuk pembayaran THR tidak memiliki legitimasi secara administratif.
Selain penyusunan aturan, pemerintah juga melakukan verifikasi data penerima agar pencairan tidak menimbulkan kesalahan administrasi. Penyesuaian juga dilakukan terhadap pejabat yang baru menempati jabatan setelah mutasi di lingkungan Pemkot Batu.
Nilai THR nantinya disesuaikan dengan jabatan terbaru yang diemban pegawai. Dengan demikian, nominal yang diterima sesuai dengan struktur penggajian yang berlaku.
Pemkot Batu saat ini juga masih menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan.
Sebagai gambaran, pada tahun lalu total anggaran THR untuk seluruh ASN mencapai sekitar Rp16 miliar. Wali Kota Batu Nurochman memastikan pencairan tetap dilakukan setelah seluruh proses regulasi selesai.
“Nanti kalau sudah ada jadwal pencairannya akan segera kami sampaikan. Anggarannya sudah kami siapkan,” katanya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho