Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Penerbitan 144 SIHP Kios Pasar Sayur Kota Batu Masih Jadi PR

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:19 WIB

DISASAR SIHP: Salah seorang pedagang mengecek kondisi stok bawang merah di kios Pasar Sayur beberapa waktu lalu.
DISASAR SIHP: Salah seorang pedagang mengecek kondisi stok bawang merah di kios Pasar Sayur beberapa waktu lalu.

BATU - Proses legalisasi pemanfaatan kios dan los di Pasar Sayur Kota Batu masih berlangsung bertahap. Hingga awal tahun ini, penerbitan 144 Surat Izin Hak Pemanfaatan (SIHP) masih menjadi PR. Sementara, 133 SIHP telah berhasil diterbitkan.

Penerbitan SIHP dilakukan melalui tiga tahap sejak 2025. Pada tahap pertama terbit 44 berkas, tahap kedua 49 berkas, dan tahap ketiga 40 berkas. Tahap ketiga baru selesai diterbitkan pada awal tahun ini.

Seluruhnya diperuntukkan bagi pedagang kios. Sementara, SIHP untuk los pasar masih menunggu proses pada tahap berikutnya. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, total kios dan los di Pasar Sayur mencapai 277 unit.

Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Gadis Dewi Primandhasari, mengatakan penerbitan SIHP los akan dilakukan setelah proses legalisasi kios selesai. Ia menjelaskan, lambatnya penerbitan SIHP selama ini lebih banyak dipengaruhi persoalan administrasi pedagang.

Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat kepemilikan kios lama, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kematian bagi ahli waris, serta blangko bermaterai. Masalah kerap muncul ketika surat kepemilikan lama hilang. Itulah yang membuat proses verifikasi menjadi lebih panjang.

“Jika surat kepemilikan lama hilang, proses penerbitan SIHP baru menjadi lebih sulit. Meski bisa menggunakan surat keterangan hilang, tetap harus melalui verifikasi,” jelasnya. Verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan kios atau los benar-benar dimiliki oleh pihak yang bersangkutan atau ahli waris yang sah.

Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Ia tidak menampik adanya praktik jual beli maupun sewa-menyewa kios di lapangan. Karena itu, proses pendataan harus benar-benar valid. “Prosesnya memang tidak bisa terburu-buru. Semua harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#SIHP #Diskumperindag #kota batu #Pasar Induk Among Tani #pasar sayur