Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemerintah Kota Batu Tertibkan Mobil Dinas yang Tak Kunjung Dikembalikan

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:07 WIB

ASET PEMERINTAH: Beberapa mobil dinas terparkir di kawasan Balai Kota Among Tani Batu kemarin (2/2).
ASET PEMERINTAH: Beberapa mobil dinas terparkir di kawasan Balai Kota Among Tani Batu kemarin (2/2).

BATU - Praktik membawa mobil dinas ke jabatan baru mulai disorot Pemerintah Kota Batu. Usai rotasi pejabat beberapa waktu lalu, pemkot menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat berpindah posisi.

Kebijakan itu diambil setelah muncul indikasi sejumlah pejabat belum mengembalikan kendaraan pelat merah ke organisasi perangkat daerah (OPD) asal.

Padahal secara aturan, kendaraan dinas harus tetap berada di OPD tempat aset tersebut tercatat. Wali Kota Batu Nurochman menegaskan seluruh kendaraan dinas harus sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang terdaftar di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ia mengingatkan agar tidak ada pemindahtanganan aset tanpa prosedur resmi.

Persoalan ini tidak sekadar soal pemakaian kendaraan. Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan, membawa mobil dinas ke tempat tugas baru tanpa administrasi yang jelas berpotensi memicu masalah anggaran, terutama terkait biaya perawatan kendaraan. Sebab, anggaran pemeliharaan masih tercatat di OPD lama.

“Akibatnya, OPD baru tidak dapat memproses biaya servis kendaraan tersebut,” ujarnya. Kondisi itu berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui SE Wali Kota, setiap ASN yang dimutasi wajib melakukan serah terima aset sebelum menempati jabatan baru.

“Wali kota sudah menyampaikan di grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh ikut dibawa saat mutasi,” tambah Eny. Ia menegaskan, aturan itu bukan sekadar tertib administrasi.

Penguasaan kendaraan dinas tanpa dasar hukum dapat menghambat operasional pejabat baru sekaligus berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara. Jika dibiarkan, persoalan ini bisa berujung pada konsekuensi hukum. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#asn #kota batu #BKAD #opd