Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemerintah Kota Batu Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:46 WIB

JALIN KERJA SAMA: Wali Kota Batu Nurochman (kiri) dan Kepala Bapas Kelas I Malang Karto Rahardjo menandatangani nota kesepakatan di Kantor Bapas Kelas I Malang kemarin (26/2).
JALIN KERJA SAMA: Wali Kota Batu Nurochman (kiri) dan Kepala Bapas Kelas I Malang Karto Rahardjo menandatangani nota kesepakatan di Kantor Bapas Kelas I Malang kemarin (26/2).

BATU - Perubahan paradigma pemidanaan mulai diterapkan di Kota Batu. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dan Pemerintah Kota Batu menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kantor Bapas Kelas I Malang kemarin (26/2).

Kerja sama ini menjadi tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketiganya mendorong pendekatan keadilan restoratif dan mengurangi dominasi hukuman penjara. Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo, mengatakan pidana kerja sosial memberi ruang bagi terpidana untuk menebus kesalahan melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial menjadi alternatif penjara. Terpidana tetap bertanggung jawab, tetapi tidak terputus dari lingkungan sosialnya,” ujarnya. Sasaran utama skema ini adalah pelaku tindak pidana ringan, seperti pelanggaran tertentu yang tidak berdampak luas. Terpidana dapat ditugaskan membantu pelayanan publik atau membersihkan fasilitas umum.

Skema ini dinilai lebih produktif sekaligus edukatif. Karto menegaskan keberhasilan pidana alternatif bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Pengawasan dan pembimbingan menjadi kunci agar pelaksanaannya tidak menyimpang.

Wali Kota Batu Nurochman, menyebut kerja sama ini sebagai respons cepat terhadap perubahan regulasi nasional. Menurut dia, pidana alternatif penting agar hukuman tetap memiliki konsekuensi tanpa menghilangkan aspek kemanusiaan. “Pidana tidak lagi semata-mata kurungan. Ada pendekatan yang lebih proporsional dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menyebut durasi pidana kerja sosial berkisar antara 8-240 jam. Setiap jam kerja harus terukur, tercatat, dan diawasi. Pemerintah kota juga akan memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan atau dikomersialkan. Menurutnya, pemidanaan tetap harus tegas. Namun bentuknya bisa lebih rasional dan memberi manfaat sosial. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#bapas #kota batu #kuhp