BATU - Upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai digagalkan aparat Bea Cukai di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu malam lalu (22/2). Dalam operasi itu, petugas menyita 2,4 juta batang rokok dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp3,56 miliar.
Penindakan berawal dari informasi adanya truk mencurigakan yang melaju dari arah Kota Batu menuju Kabupaten Malang sekitar pukul 19.00. Tim patroli darat kemudian melakukan penyisiran di jalur distribusi yang kerap digunakan untuk pengiriman rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan petugas melakukan analisis profil kendaraan sebelum menghentikan truk tersebut. “Kami lakukan pemantauan sejak dari Kota Batu hingga perbatasan Kabupaten Malang,” ujarnya.
Truk akhirnya dihentikan sekitar pukul 22.55 di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon. Saat diperiksa, petugas menemukan 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai.
Total barang bukti mencapai 2,4 juta batang. Nilai ekonominya ditaksir Rp3,56 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp1,79 miliar.
Menurut Johan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah untuk bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur juga ikut tergerus. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal. Sebab, risiko hukumnya berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penindakan ini menjadi peringatan bahwa jalur distribusi rokok ilegal masih aktif. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho