BATU - Sebanyak 44 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji kelayakan atau uji kir di Kota Batu sepanjang Januari tahun ini. Jumlah tersebut berasal dari 367 kendaraan yang mengikuti pengujian. Dengan demikian, tingkat kelulusan uji kir tercatat sekitar 88 persen.
Kepala UPT Uji Kir Dinas Perhubungan Kota Batu Zamzam Rahmawan Luhfani mengatakan, mayoritas kendaraan yang gagal uji memiliki masalah pada sistem pengereman dan pencahayaan. Temuan itu masih menjadi persoalan dominan hampir setiap pengujian.
“Banyak lampu kendaraan redup atau tingkat pencahayaannya kurang. Selain itu, rem depan, belakang, kiri, dan kanan juga tidak seimbang,” ujarnya. Selain aspek teknis utama tersebut, sejumlah kendaraan juga dinyatakan tidak lolos karena perlengkapan fisik yang tidak lengkap serta komponen keselamatan yang tidak memenuhi standar.
Kondisi itu membuat kendaraan belum dinilai laik jalan dan wajib menjalani perbaikan. Dishub mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin memastikan kondisi teknis kendaraan sebelum digunakan beroperasi. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan menjelang uji KIR, tetapi juga dalam aktivitas harian.
Menurut Zamzam, uji kir merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan akibat faktor teknis. “Kalau tidak lolos uji kir, pemilik kendaraan wajib memperbaiki dan mengikuti pengujian ulang sampai dinyatakan laik jalan,” tegasnya.
Hal itu dialami Agus, warga Kecamatan Junrejo, yang kendaraannya dinyatakan belum laik jalan saat uji KIR akhir Januari lalu. Pemeriksaan menemukan gangguan pada sistem lampu dan pengereman. “Tadi waktu dicek lampunya tidak menyala maksimal. Sekarang sudah saya perbaiki, lumayan terang,” ujarnya.
Ia menduga gangguan tersebut disebabkan saluran kabel yang belum kuat sehingga lampu tidak berfungsi optimal saat pengujian. Meski sempat kecewa, Agus mengaku memahami pentingnya pengujian demi keselamatan bersama. Ia berencana kembali menjalani uji KIR setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho