Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dinas Perhubungan Kota Batu Pasang Rambu Titik Penjemputan Ojol

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:04 WIB
BERI TANDA: Dishub Kota Batu, Organda, dan Aliansi Ojol memasang rambu penjemputan di Jalan Dewi Sartika kemarin (26/1).
BERI TANDA: Dishub Kota Batu, Organda, dan Aliansi Ojol memasang rambu penjemputan di Jalan Dewi Sartika kemarin (26/1).

BATU - Gesekan antara angkutan konvensional dan ojek online (ojol) di Kota Batu mulai menemukan titik temu. Hasil mediasi diterjemahkan ke lapangan melalui pemasangan rambu titik penjemputan (pick up point). Namun, hingga kini mekanisme sanksi bagi pelanggar zonasi masih belum jelas.

Kemarin (26/1), Aliansi Ojol Bersatu (AOB) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu memasang rambu penanda di dua titik strategis di Jalan Dewi Sartika. Masing-masing di depan Bank Rinjani dan Alfamart. Rambu tersebut dimaksudkan untuk mempertegas batas wilayah operasional antarpenyedia jasa transportasi.

Ketua AOB Kota Batu, Arif Kurniawan, mengakui ketegangan antar-driver sebelumnya dipicu ketiadaan penanda fisik di lokasi. “Selama ini hanya kesepakatan lisan dan informasi di media sosial. Ketika tidak ada tanda di lapangan, wajar kalau terjadi gesekan, terutama dengan driver baru,” ujarnya.

Meski rambu sudah terpasang, Arif menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi yang datang dari luar daerah. Informasi zonasi, kata dia, belum sepenuhnya menjangkau publik luas.

Untuk itu, AOB berencana memasang banner berukuran besar di dua titik krusial. Yakni di area Pasar Induk Among Tani dan Terminal Batu. “Harus ada informasi visual yang mudah dibaca. Supaya tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan,” katanya.

Soal penindakan, Arif mengakui hingga kini belum ada rumusan sanksi yang disepakati. Skema penegakan aturan masih akan dibahas dalam forum bersama antarorganisasi. “Apakah bentuknya denda, teguran, atau mekanisme lain, itu harus dibicarakan bersama agar adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Organda Kota Batu, Totok Adi Muntolip. Ia menyambut positif pemasangan rambu sebagai langkah preventif. Namun, ia menilai penerapan sanksi belum mendesak. Menurutnya, masa transisi dan edukasi masih perlu diberikan.

“Kami ingin melihat dulu efektivitas rambu ini. Kami beri waktu sekitar 40 hari sampai dua bulan,” kata Totok. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup untuk mengukur tingkat kepatuhan pengemudi terhadap aturan zonasi yang baru diberlakukan. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#dishub #organda #kota batu #ojol