BATU - Sengketa lahan lapangan Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, yang selama hampir setahun bergulir di Pengadilan Negeri Malang, resmi memasuki fase akhir administrasi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang, perkara atas objek lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi itu telah diputus pada 6 Januari dan tuntas minutasi pada 14 Januari lalu.
Tuntasnya minutasi menandai seluruh berkas perkara mulai putusan hingga administrasi telah dirapikan dan diarsipkan secara resmi oleh pengadilan. Namun, selesainya tahap ini belum otomatis mengakhiri sengketa. Para pihak masih memiliki dua opsi yakni mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dan melangkah ke tahap pelaksanaan putusan.
Dalam gugatan yang diajukan warga, lapangan tersebut diklaim sebagai tanah fasilitas umum (fasum) yang sejak lama dimanfaatkan masyarakat Desa Sumberejo. Salah satu penggugat, Markiyan, menyebut objek sengketa merupakan lapangan sepak bola seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di Dukuh Sumbersari.
Batas-batas lahan tersebut dijelaskan berada di sebelah utara makam, timur Jalan Indragiri, selatan SDN Sumberejo 2, dan barat makam umum. Warga berharap gugatan tersebut dapat mengembalikan kepastian status lapangan sebagai ruang publik desa. “Harapannya memang bisa menjadi kado bagi warga Sumberejo,” ujar Markiyan.
Namun, amar putusan majelis hakim berkata lain. Pengadilan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Selain itu, penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp2,35 juta. Putusan tersebut telah diberitahukan kepada seluruh pihak pada hari yang sama yakni 6 Januari lalu.
Perkara ini sendiri tercatat telah berproses selama kurang lebih 300 hari sejak didaftarkan pada Maret 2025. Dengan rampungnya minutasi, bola kini sepenuhnya berada di tangan para pihak yang bersengketa. Apakah perkara akan berlanjut ke meja banding atau justru berhenti pada putusan tingkat pertama.
Sayangnya, hal itu masih belum dapat dipastikan. Ferdyan Tactona Grandis SH, Kuasa Hukum penggugat alias warga Sumberejo mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Meski begitu, dia memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan. “Ditunggu saja terkait perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Terakhir, dikonfirmasi kemarin (21/1) dirinya masih enggan memberikan komentar terkait amar putusan Majelis Hakim. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian