Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ojol dan Angkot Sepakati 2 Titik Jemput di Jalan Dewi Sartika Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:15 WIB
TEKAN POLEMIK: Salah satu titik penjemputan dan penurunan penumpang ojol di Jalan Dewi Sartika bakal dipasang banner pengumuman.
TEKAN POLEMIK: Salah satu titik penjemputan dan penurunan penumpang ojol di Jalan Dewi Sartika bakal dipasang banner pengumuman.

BATU - Polemik penjemputan penumpang ojek online (ojol) di kawasan Pasar Induk Among Tani Batu akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui mediasi lintas pihak, driver ojol dan angkutan kota (angkot) sepakat membatasi aktivitas penjemputan hanya di dua titik tertentu di sepanjang Jalan Dewi Sartika.

Kesepakatan itu dicapai dalam forum mediasi antara perwakilan driver ojol, angkot, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu pada Senin lalu (19/1). Langkah ini diambil untuk meredam gesekan antarpengemudi yang kerap terjadi di kawasan pasar dan terminal.

Dua titik penjemputan itu yakni di sekitar Bank Rinjani dan Alfamart Jalan Dewi Sartika.

Titik tersebut sekaligus menjadi waiting point resmi bagi driver ojol. Ketua Aliansi Ojol Kota Batu Arif Kurniawan mengatakan, konflik dipicu perbedaan pemahaman aturan. Terutama di kalangan pengemudi ojol baru. Perselisihan terakhir terjadi antara driver ojol dan sopir mikrolet di area Pasar Induk Among Tani.

“Sebagian driver, khususnya yang baru, belum memahami kesepakatan bersama yang sudah ada sebelumnya,” ujar Arif. Ia menegaskan, kesepakatan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari aturan yang lebih dulu disepakati antara ojol dan ojek pangkalan. Kemudian diperkuat dengan persetujuan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, driver ojol dilarang melakukan penjemputan di sejumlah titik sensitif. Mulai dari depan Terminal Batu, kawasan Pasar Induk Among Tani, hingga Pasar Sayur. “Penjemputan hanya diperbolehkan di dua titik, sebelum pasar dan sesudah pasar di dekat Alfamart,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penurunan atau pengantaran penumpang, driver ojol tetap diperbolehkan berhenti di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Arif mengaku akan segera memasang banner pengumuman di sekitar lokasi serta menayangkan informasi melalui videotron.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengelola Bus Trans Jatim agar aturan ini diumumkan kepada penumpang sebelum tiba di Terminal Batu,” imbuhnya. Dengan begitu, penumpang dapat bersiap berjalan menuju titik penjemputan resmi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto menambahkan, penetapan titik jemput tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan konflik antarpengemudi sekaligus menata lalu lintas di kawasan padat aktivitas. “Harapannya, semua pihak bisa bekerja dengan lebih nyaman tanpa saling bergesekan,” ujarnya.

Dishub, lanjut Hari, juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi Dishub Kota Batu, UPT Pasar Induk Among Tani, serta UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. “Kami ingin tata kelola transportasi di kawasan pasar lebih tertib dan memberi manfaat jangka panjang,” tandasnya. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#dishub #kota batu #angkot #ojol