Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dana Desa Tersedot Koperasi Desa Merah Putih, Honorarium Desa di Kota Batu Terpangkas

Fajar Andre Setiawan • Senin, 19 Januari 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

BATU - Arah kebijakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 yang memprioritaskan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai memunculkan dampak nyata di tingkat pemerintahan desa. Ruang fiskal desa menyempit. Sejumlah honorarium dan program pendukung kemasyarakatan terpaksa dihentikan. Sementara regulasi teknis penggunaan anggaran belum juga diterbitkan.

Pemangkasan paling terasa terjadi pada pos honorarium. Mulai dari pendamping kegiatan, tim keamanan, kader PKK, hingga unsur pendukung layanan sosial di desa. Kepala Desa Tlekung, Mardi, mengakui banyak pos belanja rutin tak lagi terakomodasi akibat perubahan prioritas anggaran. “Untuk honor kader PKK sudah tidak ada. Yang paling tahu rinciannya memang pengurus PKK, tapi dampaknya jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alokasi KDMP disebut akan dipotong langsung dari Dana Desa dan ditransfer dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, pemerintah desa belum menerima petunjuk teknis resmi mengenai skema, besaran rinci, maupun ruang fleksibilitas penggunaannya. Di sisi lain, pembangunan fisik seperti gudang KDMP di desanya sudah mulai berjalan.

Grafis Regulasi Alokasi DANA DESA
Grafis Regulasi Alokasi DANA DESA

Kondisi serupa terjadi di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari total Dana Desa yang diterima, hanya sekitar Rp373,4 juta yang tersisa untuk dikelola setelah pemangkasan alokasi KDMP. Jumlah itu setara dengan sekitar 36 persen dari total DD. Sisanya terserap untuk berbagai kewajiban prioritas.

Kepala Desa Giripurno, Suntoro, merinci sisa alokasi tersebut diproyeksikan untuk operasional pemdes (3 persen), BLT (11 persen), Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita (21 persen), PMT ibu hamil (10 persen), ketahanan pangan (42 persen), serta irigasi (13 persen). Namun ia menegaskan, angka tersebut masih bersifat asumsi.

“Ini masih proyeksi. Sampai sekarang belum ada aturan teknis tertulis tentang KDMP,” katanya. Menurut Suntoro, persoalan utama yang dihadapi pemerintah desa yakni besarnya porsi KDMP yang mencapai sekitar 64 hingga 66 persen. Sementra, belum ada regulasi yang jelas. Situasi itu membuat desa kesulitan menyusun perencanaan anggaran yang presisi.

“Alokasinya sangat besar, tapi rinciannya belum ada. Akibatnya, banyak program desa yang dikurangi bahkan tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya. Ia menyebut sejumlah kegiatan yang terdampak langsung antara lain honor pendamping balita, kader posyandu, hingga perawatan jaringan irigasi.

Bahkan, untuk tahun 2026, sebagian desa nyaris tak memiliki ruang untuk pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa. “Kami terpaksa menyesuaikan. Anggaran KDMP masih diposkan global karena aturan belum turun. Ini membuat kepala desa kebingungan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Suliono. Ia mengonfirmasi adanya pembatalan sejumlah program desa dan pemangkasan honorarium akibat fokus anggaran ke KDMP. “Banyak program yang terpangkas dan batal terlaksana di 2026 karena alokasi terbesar diarahkan ke KDMP,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh desa di Indonesia, termasuk Kota Batu, kini dihadapkan pada agenda besar pembangunan dan pengadaan KDMP. Namun tanpa kepastian skema alokasi yang rinci dan adaptif, kebijakan tersebut berpotensi menggerus fungsi pelayanan dasar desa. “Desa butuh kepastian aturan. Tanpa itu, yang dikorbankan adalah pelayanan dan program kemasyarakatan,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#dd #Honorarium #kota batu #KDMP