BATU - Penanganan kasus kekerasan seksual yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu sempat menuai sorotan publik. Keluhan kuasa hukum korban yang diunggah ke media sosial pada awal Desember 2025 memantik kritik terkait dugaan lambannya respons aparat, terutama dalam perkara yang dinilai menyangkut keselamatan dan pemulihan korban.
Dalam video yang beredar luas, kuasa hukum korban, Hesti Ningtyas, menyampaikan sejumlah keberatan. Mulai dari respons aparat yang dinilai tidak cepat, unsur pidana yang dianggap telah terpenuhi tapi belum ditindaklanjuti, hingga belum adanya komunikasi resmi kepada korban dan kuasa hukum.
Ia juga menyoroti belum ditangkapnya terduga pelaku, meski menurutnya, telah ada keterangan korban, saksi, serta visum et repertum. “Pemanggilan korban dilakukan malam hari sekitar pukul 20.00. Itu yang kami soroti,” ujar Hesti dalam video tersebut.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pengabaian terhadap ancaman serius yang diterima korban. Kasus ini mendapat perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan sesama mahasiswa.
Dalam pernyataan lanjutan, kuasa hukum mendesak aparat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. “Kalau baik tentu kami apresiasi, kalau ada yang kurang kami kritisi. Tangkap pelaku, tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Ipda Dedy Purwanto, menegaskan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara PPA.
“Penanganan kami sudah sesuai prosedur. Tahapan mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, permintaan visum, hingga pemeriksaan saksi telah dijalankan sesuai timeline penanganan pengaduan,” jelas Dedy.
Ia menambahkan gelar perkara juga telah dilakukan sebagai dasar peningkatan status dari pengaduan menjadi laporan polisi sebelum masuk ke tahap penyidikan. Menurutnya, dinamika komunikasi menjadi bagian proses dan tidak memengaruhi profesionalitas penyidik.
Seiring berjalannya waktu, keluhan tersebut akhirnya direspons. Pada 12 Desember 2025, laporan polisi resmi dibuat dan diproses Unit PPA Polres Batu. Perkembangan selanjutnya, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban pun disebut mengapresiasi langkah lanjutan penyidik, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban. “Yang bersangkutan kemudian menyampaikan keterangan lanjutan terkait penanganan perkara ini,” ujar Dedy. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho